Jumat, 02 November 2012

Tata Tertib Kompetisi Debat Hukum Nasional Brawijaya Law Fair III


TATA TERTIB KOMPETISI DEBAT HUKUM NASIONAL
BRAWIJAYA LAW FAIR III



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Tata Tertib ini yang dimaksud dengan:
  1. Brawijaya Law Fair III, yang selanjutnya disebut dengan BLF III, adalah rangkaian acara tingkat nasional yang meliputi kompetisi ilmiah bidang hukum, kompetisi olah raga dan talkshow yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  2. Kompetisi Debat Hukum Nasional BLF III adalah bagian dari rangkaian kegiatan BLF III yang diikuti oleh fakultas hukum dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.
  3. Panitia adalah orang yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Kompetisi Debat Hukum Nasional BLF III berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  4. Peserta adalah tim yang mengikuti kompetisi debat hukum BLF III yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Tata Tertib ini.
  5. Ketua Delegasi adalah salah satu peserta dari tim debat yang ditunjuk sebagai perwakilan dari tim tersebut.
  6. Pembimbing adalah dosen yang mendampingi peserta Kompetisi Debat Hukum BLF III yang berasal dari Universitas yang sama dengan asal peserta.
  7. Technical Meeting adalah pertemuan yang diikuti oleh seluruh tim sebelum perlombaan dimulai yang membahas sosialisasi sistem, teknis pertandingan dan pengundian posisi tim.
  8. Mosi adalah topik yang telah ditentukan oleh panitia yang telah diberikan sebelum kompetisi ini dimulai.
  9. Tim Pro adalah tim yang setuju dengan mosi yang sedang diperdebatkan.
  10. Tim Kontra adalah tim yang tidak setuju dengan mosi yang diperdebatkan.
  11. Moderator adalah panitia yang ditunjuk untuk mengatur jalannya pedebatan dalam suatu pertandingan.
  12. Time keeper adalah panitia yang ditunjuk untuk mengawasi alokasi waktu dalam suatu pertandingan.
  13. Interupsi adalah sanggahan atau pertanyaan yang diajukan oleh salah satu anggota tim terhadap tim lawan yang sedang memiliki hak bicara yang diatur dalam tata tertib ini.
  14. Dewan juri adalah pihak yang ditunjuk oleh panitia dan memiliki wewenang untuk memberikan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh panitia.
  15. Penilaian adalah hasil pengamatan dewan juri terhadap jalannya pertandingan berupa skor yang diberikan setelah pertandingan debat berlangsung.
  16. Victory Point adalah skor yang ditentukan berdasarkan menang-kalah tim yang bernilai 1 (satu) untuk tim yang menang dan 0 (nol) untuk tim yang kalah.
  17. Suporter adalah pendukung yang berasal dari salah satu Universitas asal peserta yang ikut tunduk terhadap tata tertib penyelenggaraan kompetisi debat yang ditentukan oleh panitia.


BAB II
PESERTA

Pasal 2
  1. Peserta adalah mahasiswa sarjana (S1) yang berasal dari Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta yang diundang oleh Panitia yang dibuktikan oleh Kartu Identitas Mahasiswa atau Surat Tugas dari Universitas asal.
  2. Setiap tim terdiri dari 3 (tiga) orang mahasiswa dan 1 (satu) orang dosen pendamping.

Pasal 3
  1. Peserta diwajibkan melakukan registrasi pada tanggal 7 November 2012 sebelum technical meeting dimulai.
  2. Peserta diwajibkan hadir 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai.
  3. Pada saat registrasi peserta diwajibkan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Formulir Pendaftaran Asli;
  2. Kartu Tanda Mahasiswa atau surat keterangan lain dari fakultas yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan merupakan mahasiswa dari fakultas hukum tersebut;
  3. Surat Tugas dari Fakultas Asli;
  4. Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran Asli;dan
  5. Tiga lembar pas foto terbaru ukuran 3x4.

BAB III
TECHNICAL MEETING

Pasal 4
  1. Peserta yang telah melakukan registrasi diwajibkan mengikuti technical meeting yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 November 2012 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  2. Technical meeting terdiri dari agenda sosialisasi tata tertib, sistem pelaksanaan kompetisi, teknik pelaksanaan, sistem penilaian dan pengundian nomor tim serta mosi yang akan diperdebatkan.
  3. Technical meeting sekurang-kurangnya diikuti oleh 1 (satu) orang dari masing-masing tim.
  4. Keputusan panitia dalam technical meeting bersifat mengikat.


BAB IV
SISTEMATIKA KOMPETISI

Pasal 5
Kompetisi ini terdiri dari 3 (tiga) babak pertandingan, yaitu:
  1. Babak Penyisihan;
  2. Babak Semifinal;
  3. Babak Final.

Pasal 6
  1. Babak penyisihan dilakukan dengan sistem grup yang masing-masing grup terdiri dari 4 (empat) tim atau 3 (tiga) tim.
  2. Penentuan grup akan dilakukan pada saat technical meeting melalui sistem undian.
  3. Tim yang menjadi juara grup akan maju ke babak semifinal.

Pasal 7
  1. Juara Grup ditentukan berdasarkan jumlah Victory Point yang tertinggi dalam masing-masing grup.
  2. Apabila dalam satu grup terdapat tim yang memiliki Victory Point yang sama, maka penentuan juara grup akan dilakukan dengan menghitung jumlah juri yang memenangkan secara kumulatif.
  3. Apabila dalam satu grup terdapat tim yang memiliki kesamaan jumlah Victory Point dan jumlah juri yang memenangkan, maka juara grup akan ditentukan berdasarkan jumlah penilaian kumulatif dari masing-masing tim.
  4. Apabila dalam satu grup terdapat tim yang memiliki kesamaan jumlah Victory Point, jumlah juri yang memenangkan dan skor kumulatif, penentuan juara grup dilakukan melalui diskusi juri.

Pasal 8
  1. 4 (empat) Juara Grup akan bertanding pada babak semifinal dengan menggunakan sistem gugur.
  2. Penentuan posisi dan mosi yang akan diperdebatkan akan dilakukan melalui pengundian sebelum pertandingan semifinal berlangsung.
  3. Tim yang memenangkan pertandingan adalah tim yang mengumpulkan jumlah juri terbanyak dalam satu pertandingan.
  4. 2 (dua) tim yang memenangkan pertandingan akan bertanding dalam babak final.

Pasal 9
  1. Tim yang akan bertanding dalam babak final adalah tim yang memenangkan pertandingan pada babak semifinal.
  2. Penentuan posisi tim akan dilakukan melalui pengundian sebelum pertandingan final berlangsung.
  3. Tim yang memenangkan pertandingan adalah tim yang mengumpulkan jumlah juri terbanyak.
  4. Pemenang pertandingan pada babak final akan menjadi juara I dan yang kalah menjadi juara II.

BAB V
TEKNIS DAN MEKANISME DEBAT

Pasal 10
  1. Dalam setiap pertandingan terdapat 2 (dua) tim yang saling berhadapan, yakni Tim Pro dan Tim Kontra.
  2. Masing-masing tim terdiri dari tiga pembicara yang bertindak sebagai pembicara pertama, pembicara kedua dan pembicara ketiga secara berurutan.


Pasal 11
  1. Debat dibagi ke dalam 3 (tiga) babak, yaitu Opening Statement, Bidasan dan Kesimpulan.
  2. Opening statement dilakukan oleh Pembicara Satu Tim Pro dan Pembicara Satu Tim Kontra.
  3. Bidasan dilakukan oleh Pembicara Dua Tim Pro, Pembicara Dua Tim Kontra, Pembicara Tiga Tim Pro dan Pembicara Tiga Tim Kontra.
  4. Kesimpulan dilakukan oleh Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Kontra, dilanjutkan dengan Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Pro.
  5. Urutan pembicara dan waktu bicara secara berurutan adalah:
  1. Pembicara Satu Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit;
  2. Pembicara Satu Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit;
  3. Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
  4. Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
  5. Pembicara Tiga Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
  6. Pembicara Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
  7. Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit;
  8. Pembicara Satu atau Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit.

BAB V
TIME KEEPER

Pasal 12
  1. Jalannya pertandingan debat akan diawasi oleh panitia yang bertugas sebagai Time Keeper.
  2. Pada babak Opening Statement akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
    1. Bendera Kuning pada akhir menit ke-4.
    2. Bendera Merah pada akhir menit ke-5 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara memaparkan argumen.
  3. Pada babak Bidasan akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
    1. Bendera Hijau pada awal menit ke-2 sekaligus menandakan dimulainya waktu interupsi.
    2. Bendera Kuning pada akhir menit ke-5 sekaligus menandakan waktu untuk interupsi telah berakhir.
    3. Bendera Merah pada menit ke-6 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk memaparkan argumen.
  4. Pada babak Kesimpulan akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
    1. Bendera Kuning pada akhir menit ke-2.
    2. Bendera Merah pada akhir menit ke-3 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk menyampaikan argumen.


BAB V
INTERUPSI

Pasal 13
  1. Interupsi hanya diperkenankan pada babak bidasan.
  2. Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu dan menyebutkan ‘interupsi’ sebanyak satu kali.
  3. Interupsi baru diperkenankan apabila diterima oleh pembicara yang diinterupsi.
  4. Rentang waktu untuk interupsi adalah mulai dari awal menit ke-dua hingga akhir menit ke-5.
  5. Waktu maksimal untuk menyampaikan interupsi adalah 30 detik.
  6. Yang boleh menjawab interupsi hanyalah pembicara yang sedang memaparkan argumennya.
  7. Interupsi maksimal disampaikan sebanyak-banyaknya 2x (dua kali) untuk masing-masing pembicara.

Pasal 14
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) akan menyebabkan pengurangan nilai oleh Dewan Juri.


BAB VI
PENJURIAN

Pasal 15
Dewan juri terdiri dari minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil pada masing-masing pertandingan.

Pasal 16
  1. Aspek penilaian meliputi substansi (bobot skor 60%), cara penyampaian (bobot skor 30%), dan etika penyampaian (bobot skor 10%)
  2. Rentang nilai yang diperkenankan untuk masing-masing pembicara adalah 70-100.

Pasal 17
  1. Dewan Juri memiliki waktu 15 (lima belas) menit untuk menentukan hasil pada setiap pertandingan.
  2. Penentuan hasil pertandingan dilakukan di dalam ruangan Juri yang tidak dapat dimasuki selain oleh Juri dan Panitia Sub-Divisi Penilaian.

Pasal 18
Ketentuan dari dewan juri bersifat mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu-gugat


BAB VII
LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 19
  1. Setiap peserta, suporter dan pembimbing dilarang membawa rokok, narkotika, minuman keras, senjata tajam atau senjata api lainnya ke lingkungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  2. Setiap peserta, suporter dan pembimbing dilarang menggunakan kata-kata kasar, tidak senonoh atau menyinggung SARA selama kegiatan BLF III berlangsung.
  3. Setiap peserta, suporter dan pembimbing dilarang melakukan tindak kekerasan baik kepada panitia atau peserta lainnya.
  4. Setiap peserta, suporter dan pembimbing dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain selama jalannya pertandingan.
  5. Setiap peserta, suporter dan pembimbing dilarang menggunakan blitz selama pertandingan berlangsung.
  6. Setiap peserta, suporter dan pembimbing dilarang mengaktifkan dering alat komunikasi atau alat elektronik lainnya.
  7. Setiap peserta dilarang menggunakan alat elektronik pada saat pertandingan.
  8. Setiap peserta, suporter dan pembimbing dilarang membawa segala bentuk atribut yang menunjukan asal Universitas ke dalam ruangan pertandingan.

Pasal 20
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) dikenakan sanksi diskualifikasi dari kompetisi debat BLF III.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (4), (5), (6), (7) dan (8) dikenakan sanksi pengurangan nilai oleh Dewan Juri.
  3. Setiap keterlambatan kehadiran peserta pada pertandingan sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) menit, peserta akan dianggap walkout (WO) dan dinyatakan kalah dalam pertandingan tersebut.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Segala hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh Panitia.

Pasal 22
Tata tertib ini berlaku dan mengikat seluruh peserta, suporter dan pembimbing sejak dimulainya rangkaian acara Brawijaya Law Fair III ini.



Panitia Kompetisi Debat Hukum Nasional
Brawijaya Law Fair III Piala Prof. Abdul Mukhtie Fadjar
Malang, 01 November 2012


Ketua Pelaksana                                                                                             Ketua Divisi
Brawijaya Law Fair III                                                                    Kompetisi Debat Hukum Nasional

             Ttd.                                                                                                                 Ttd.

Agung Honesta Yuristian                                                                       Irawan Yuniarto Raharjo
 NIM. 105010107111133                                                                       NIM. 105010103111012

Rundown Acara Lomba Debat dan ATLAS BLF 3


Jadwal Bulutangkis dan Futsal Dekan Cup BLF 3

Bulutangkis Putra



TGL
JADWAL KEGIATAN
TIM
TEMPAT
KETERANGAN
5 NOV
14.00-14.20
A
di GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

14.20-14.40
B
di GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

14.40-15.00
C
di GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

15.00-15.20
D
di GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

15.20-15.40
E
di GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

15.40-16.00
SEMIFINAL 1 PUTRI
di GOR PAPA KUNING
LIHAT DI BAGAN PUTRI

16.00-16.20
F
di GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

16.20-16.40
G
di GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

16.40-17.00
H
di GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

17.00-17.20
I
di GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

17.20-17.40
J
di GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN





6 NOV
13.00-13.20
K
di GOR PAPA KUNING
PERDELAPAN FINAL

13.20-13.40
L
di GOR PAPA KUNING
PERDELAPAN FINAL

13.40-14.00
M
di GOR PAPA KUNING
PERDELAPAN FINAL

14.00-14.20
SEMIFINAL 2 PUTRI
di GOR PAPA KUNING
LIHAT DI BAGAN PUTRI

14.40-15.00
N
di GOR PAPA KUNING
PERDELAPAN FINAL

15.00-15.20
KB
di GOR PAPA KUNING
PEREMPAT FINAL

15.20-15.40
CL
di GOR PAPA KUNING
PEREMPAT FINAL

15.40-16.00
FM
di GOR PAPA KUNING
PEREMPAT FINAL

16.00-16.20
IN
di GOR PAPA KUNING
PEREMPAT FINAL

16.20-16.40

di GOR PAPA KUNING
Menyesuaikan

16.40-17.00

di GOR PAPA KUNING
Menyesuaikan





7 NOV
10.00-10.20
KB.CL
di GOR PAPA KUNING
SEMI FINAL PUTRA

10.20-10.40
FM.IN
di GOR PAPA KUNING
SEMI FINAL PUTRA

10.40-11.00
FINAL PUTRI
di GOR PAPA KUNING


11.00-11.20
FINAL PUTRA
di GOR PAPA KUNING


11.20-11.40

di GOR PAPA KUNING
Menyesuaikan

11.40-12.00

di GOR PAPA KUNING
Menyesuaikan
  
Keterangan: Bagan pertandingan dapat dilihat di mading FH UB atau unduh disini

Bulutangkis Putri

 Bagan pertandingan dapat diunduh disini.

Futsal

TGL
JADWAL KEGIATAN
TIM
TEMPAT
KETERANGAN
5 NOV
08.00 - 08.45
A
GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

08.50 - 09.35
B
GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

09.40 - 10.25
C
GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

10.30 - 11.15
D
GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

11.20 - 12.05
E
GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

12.10 - 12.55
F
GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

12.55 - 13.30
G
GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN

13.30 - 14.05
H
GOR PAPA KUNING
BABAK PENYISIHAN
6 NOV
08.00 - 08.45
A VS B
GOR PAPA KUNING
PEREMPAT FINAL

08.50 - 09.35
C VS D
GOR PAPA KUNING
PEREMPAT FINAL

09.40 - 10.25
E VS F
GOR PAPA KUNING
PEREMPAT FINAL

10.30 - 11.15
G VS H
GOR PAPA KUNING
PEREMPAT FINAL

11.20 - 12.05
AB VS CD
GOR PAPA KUNING
SEMI FINAL

12.10 - 12.55
EF VS GH
GOR PAPA KUNING
SEMI FINAL
7 NOV
09.00 - 10.00
ABCD VS EFGH
GOR PAPA KUNING
FINAL

Keterangan: Bagan pertandingan dapat dilihat di mading FH UB atau unduh disini

Jadwal Basket Putra dan Putri Dekan Cup BLF 3

Basket Putra

TGL
JADWAL KEGIATAN
TIM
Tempat
Keterangan
3 NOV 
09.00-10.00
2009 vs 2010
GOR FIA


10.00-11.00
2011 vs 2012
GOR FIA

18.00-19.00
2010 vs 2011
GOR PERTAMINA


19.00-20.00
2009 vs 2012
GOR PERTAMINA


21.00-22.00
2009 vs 2011
GOR PERTAMINA

 4 NOV
17.00-18.00
2010 vs 2012
GOR PERTAMINA


21.00-22.00
FINAL
GOR PERTAMINA

Basket Putri

TGL
JADWAL KEGIATAN
TIM
TEMPAT
KETERANGAN
3 NOV
08.00-09.00
2010 vs 2012
GOR FIA


11.00-12.00
2010 VS 2011
GOR FIA


20.00-21.00
2009 vs 2012
GOR PERTAMINA
 WO
4 NOV
16.00-17.00
2009 vs 2011
GOR PERTAMINA
 WO

18.00-19.00
2011 vs 2012
GOR PERTAMINA


19.00-20.00
2009 vs 2010
GOR PERTAMINA
 WO

20.00-21.00
FINAL
GOR PERTAMINA


Keterangan: 2009 tidak mengirimkan tim